Materi CPNS PPPK Penyuluh Agama Islam PDF
Penyuluh Agama Islam adalah pegawai dalam lingkup Kemenag (PNS dan NON PNS) yang direkrut, diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan Agama Islam dan pembangunan melalui bahasa agama.
Tugas pokok dan fungsi Penyuluh Agama diatur dalam Kepmenag RI No. 516 Tahun 2003 yaitu:
1. Fungsi Informatif, penyuluh sebagai tempat memperoleh informasi berkenaan dengan kehidupan keagamaan.
2. Fungsi Edukatif , penyuluh sebagai orang yang diamanahi mendidik umat sejalan dengan ajaran agama Islam
3. Fungsi Advokatif, penyuluh berperan untuk membela kelompok/umatnya dari sasaran ancaman dan gangguan.
4. Fungsi Konsultatif, penyuluh sebagai tempat bertanya, mengadu bagi umat untuk penyelesaian masalah.
(dikutip dari Kemenag.go.id)
0 Comments